"Ibarat kata, 'adil' sangatlah relatif, adil bagi yang satu belum tentu adil bagi yang lain," sambungnya.
Dalam hal membunyikan klakson saat lampu traffic light baru menyala hijau juga berlaku demikian.
Baca juga: Viral, Video Mobil Berlampu Rem LED Putih Menyilaukan, Ini Kata Polisi
Taslim mengatakan, klakson adalah rambu isyarat dalam bentuk bunyi untuk mengingatkan pengendara yang lainnya.
Menurut dia, hal yang juga harus dipahami masyarakat dalam berlalu lintas di jalan ada dua katagori aturan, yakni aturan secara administratif dan aturan berdasarkan sikap dan berperilaku di jalan.
Aturan secara administratif seperti kewajiban melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelengkapan teknis kendaraan, penggunaan helm, dan lain sebagainya.
Kemudian, terkait berperilaku adalah bagaimana tata cara mengemudikan kendaraan di jalan dengan baik dan benar.
"Dalam mengemudikan kendaraan di jalan kita tidak cukup dengan benar, tetapi juga harus dengan baik, oleh karena benar belum tentu baik, namun ketika itu baik insyaAllah dipastikan benar. Terkadang meskipun kita benar kita harus mengalah untuk sebuah kebaikan," tandas Taslim.
Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?