Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Tidak Ada Klakson Setelah Lampu Lalu Lintas Berubah Hijau, Ini Kata Korlantas

KOMPAS.com - Di media sosial, ramai video dengan narasi tidak ada yang membunyikan klakson saat lampu lalu lintas berubah dari merah ke hijau.

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @ndorobei.official, Senin (27/12/2021).

Disebutkan bahwa lokasi dalam video ada di Kota Solo, Jawa Tengah.

"Di kota saya jakarta juga sama koq mas. Bagaimana di kota kalian...?," demikian tulis akun @ndorobei.official.

Video tersebut diambil oleh salah seorang pengemudi mobil. Dia menghitung dari satu sampai sembilan saat lampu lalu lintas merah berubah jadi hijau.

"Satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, enggak ada klakson, selamat datang di Solo," demikian kata perekam video.

Lantas, bagaimana penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri?

Apakah ada aturannya?

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, tidak ada aturan yang memperbolehkan atau melarang pengendara membunyikan klakson saat traffic light baru menyala hijau.

Menurut Taslim, jika tujuannya mengingatkan pengendara di depannya atau mengingatkan pengendara lain yang menerobos lampu merah, maka membunyikan klakson dapat dibenarkan.

"Hal seperti ini banyak terjadi, yang di depan asyik ngobrol lupa kalau lampu traffic light sudah berwarna hijau," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Akan tetapi, imbuhnya, apabila membunyikan klakson didasari atas rasa tidak sabar dari pengendara, maka hal itu tentu tidak etis.

Taslim bahkan menyebut pengendara semacam itu sebagai orang yang tidak mempunyai adab. Sama halnya dengan mereka yang membunyikan klakson di tengah kemacetan.

Etika atau adab lebih tinggi dari hukum

Ia menjelaskan, dalam berlalu lintas di jalan maupun saat berprilaku di ruang publik, etika atau adab atau sopan santun jauh lebih tinggi posisinya daripada hukum atau aturan.

Hukum hanya alat atau instrumen pemaksa agar setiap orang membatasi kebebasannya atas kebebasan orang lain dan membatasi kebebasannya untuk membuat keteraturan dan ketertiban.

"Mengapa etika, adab, dan norma-norma sosial itu justru lebih tinggi? Oleh karena hukum tidak mampu menjangkau semua urusan manusia yang rumit, satu orang cenderung berbeda dengan yang lainnya dalam berpikir, berpendapat, dan bersikap," tutur Taslim.

"Ibarat kata, 'adil' sangatlah relatif, adil bagi yang satu belum tentu adil bagi yang lain," sambungnya.

Dalam hal membunyikan klakson saat lampu traffic light baru menyala hijau juga berlaku demikian.

Klakson adalah rambu isyarat

Taslim mengatakan, klakson adalah rambu isyarat dalam bentuk bunyi untuk mengingatkan pengendara yang lainnya.

Menurut dia, hal yang juga harus dipahami masyarakat dalam berlalu lintas di jalan ada dua katagori aturan, yakni aturan secara administratif dan aturan berdasarkan sikap dan berperilaku di jalan.

Aturan secara administratif seperti kewajiban melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelengkapan teknis kendaraan, penggunaan helm, dan lain sebagainya.

Kemudian, terkait berperilaku adalah bagaimana tata cara mengemudikan kendaraan di jalan dengan baik dan benar.

"Dalam mengemudikan kendaraan di jalan kita tidak cukup dengan benar, tetapi juga harus dengan baik, oleh karena benar belum tentu baik, namun ketika itu baik insyaAllah dipastikan benar. Terkadang meskipun kita benar kita harus mengalah untuk sebuah kebaikan," tandas Taslim.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/29/153000865/ramai-soal-tidak-ada-klakson-setelah-lampu-lalu-lintas-berubah-hijau-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke