Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Kompas.com - 22/12/2021, 12:48 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cara cek kelulusan peserta PPPK Guru 2021

Pelamar dapat melakukan pengecekan kelolosan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berikut caranya:

  1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  2. Pada menu, pilih "Hasil Ujian Tahap 2"
  3. Anda akan diarahkan pada laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK Guru tahap 2
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada laman.
  5. Klik "Cari"
  6. Hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 akan ditampilkan pada laman tersebut.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Ngaret, Ini Penjelasan BKN

Tahapan seleksi kompetensi PPPK guru

Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.

Seleki kompetensi I

Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Serta Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN

Seleksi kompetensi II

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca juga: Anggota DPR Minta Seleksi Ulang CPNS secara Menyeluruh, Ini Kata BKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com