Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK 2022 Jawa Barat Disetujui, Ini Rincian Besarannya

Kompas.com - 02/12/2021, 11:37 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten atau Kota 2022 se-Jawa Barat.

Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Guberbur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang ditanda tangani pada Selasa (30/11/2021).

Kepgub itu menyatakan, penetapan UMK se-Jawa Barat ini berdasarkan hasil perhitungan penyesiaian nilai upah minimum tahun berjalan.

Kemudian, ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum berjalan dengan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diketahui, Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp 4.816.921.

Baca juga: Rincian UMK 2022 Jawa Timur, Daerah Mana yang Tertinggi?

Rincian UMK 2022 di Jawa Barat

Berikut rincian UMK 2022 se-Jawa Barat:

  • Kota Bekasi: Rp 4.816.921
  • Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
  • Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
  • Kota Depok: Rp 4.377.231
  • Kota Bogor: Rp 4.330.249
  • Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568
  • Kota Bandung: Rp 3.774.860
  • Kota Cimahi: Rp 3.272.668
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.272.668
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444
  • Kabupaten Subang: Rp 3.064.218
  • Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814
  • Kota Sukabumi: Rp 2.562.434
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772
  • Kota Cirebon: Rp 2.304.943
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619
  • Kabupaten Garut: Rp 1.975.220
  • Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102
  • Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364
  • Kota Banjar: Rp 1.852.009

Baca juga: Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2022: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 31.135.

Dengan kenaikan itu, UMP Jawa Barat 2022 menjadi Rp 1.841.487.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut dia, kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah.

"Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang)," kata Setiawan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Implementasi PP tersebut, juga kali pertama menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.

UMP 2022 ini merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Akan tetapi, jika perusahaan punya kebijakan lain, maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, bisa mendapat upah lebih tinggi.

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan UMK yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda UMP dan UMK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com