Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 23 November-6 Desember 2021.
Diketahui, sebanyak 109 kabupaten/kota berada di status wilayah PPKM Level 3, dan 200 kabupaten/kota berstatus sebagai wilayah PPKM Level 2.
Sedangkan, untuk wilayah PPKM Level 1 meningkat menjadi 77 kabupaten/kota.
Meski begitu, pemerintah tetap mengatur mobilitas masyarakat yang mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
Pemerintah juga telah merilis aturan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 jelang libur Nataru. Aturan itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 61 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca juga: [POPULER TREN] Aturan Lengkap PPKM Level 3 | Erick Thohir: Toilet SPBU Harus Gratis!