Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Tahu, Ini Perbedaan UMP dan UMK

Kompas.com - 22/11/2021, 06:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Masa peralihan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, masa peralihan adalah sebagai berikut:

1. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan:

  • Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir, atau
  • Upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.

2. Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com