Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Hal-hal Ini Sebelum Beli Tanah

Kompas.com - 20/11/2021, 19:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Apa yang harus diperhatikan sebelum memutuskan membeli sebidang tanah? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak Anda yang ingin berinvestasi tanah.

Legalitas tanah dan dokumen-dokumennya harus dipastikan agar tak muncul sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Tips aman membeli tanah

Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), B. Agus Widjayanto memberikan penjelasan dalam wawancara pada program Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan Kompas TV, Sabtu (20/11/2021).

Bagi mereka yang ingin membeli tanah, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan.

"Bagi yang ingin membeli tanah, beli lah tanah yang dokumennya secara hukum jelas," kata Agus.

Legalitas dokumen menjadi hal yang pertama harus dipastikan.

Dokumen yang dimaksud adalah sertipikat tanah karena merupakan satu-satunya dokumen sah yang menunjukkan hak atas kepemilikan tanah.

"Kemudian, yakinkan bahwa barang itu, tanah itu, ada. Jadi jangan hanya membeli surat (sertifikat). Lihat, di mana tanahnya. Bila perlu, tanyakan pada masyarakat sekitar, siapa sebetulnya pemilik tanah ini, bagaimana statusnya, sehingga lebih jelas, lebih yakin. Baru jual beli itu bisa dilakukan," ujar Agus.

Terakhir, lakukan jual-beli tanah hanya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

"Sehingga tau masing-masing siapa penjual siapa pembeli. PPAT juga harus cermat dan teliti ketika akan membuat akta, mana pihak-pihaknya, identitasnya apakah sesuai dengan pihak yang akan melakukan transaksi, dan memastikan memang mereka yang berhak melakukan transaksi," papar Agus.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

Namun, ada beberapa hal yang ditambahkan Yulia, yaitu: 

1. Lakukan transaksi di PPAT dan cek keaslian PPAT di website ATR/BPN;
2. Lalukan pengecekan terhadap tanah yang akan di transaksiskan melalui PPAT atau langsung mengecek lewat Loketku;
3. Apabila peralihan menggunakan kuasa, cek juga rekening penerima transaksi apakah ke orang yang penjual dalam sertipikat atau ke pihak lain.

Mencegah mafia tanah 

Untuk mencegah mafia tanah, Agus meminta agar seseorang yang memiliki tanah dalam jumlah banyak agar mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan. 

"Pencegahan enggak bisa dilakukan oleh BPN sendiri, itu mulai dari masyarakat. Masyarakat yang punya tanah banyak, jangan lupa daftarkan sertipikatkan tanahnya segera. Karena di situ lah (jika tidak didaftarkan) sumber dari sengketa, mafia tanah muncul," ujar Agus.

Selanjutnya, jangan mudah menyerahkan sertipikat kepada orang lain dan hanya lakukan jual-beli di hadapan pejabat PPAT.

Agus mengatakan, BPN masih mengembangkan sistem pengecekan menggunakan sistem geometrik.

"Kita menyempurnakan komputerisasi di kantor pertanahan. Sehingga nanti kita mungkin akan melakukan dengan sistem geometrik, setiap identitas ini bisa kita ketahui dari sistem geometrik tadi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com