Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Kriteria PPKM Level 3?

Kompas.com - 18/11/2021, 11:05 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Rencananya, PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sejauh ini, PPKM diterapkan dengan levelisasi bertingkat, level 1 hingga level 4, yang terdapat perbedaan aturan di setiap levelnya, diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diperbarui tiap kali dilakukan perpanjangan.  

Baca juga: Daftar Wilayah Level 2 dan 3 PPKM 16-29 November 2021

Seperti apa kriteria PPKM level 3?

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, suatu daerah ditetapkan dalam level 3 apabila angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Angka rawat inap di rumah sakit harus berada dalam kisaran 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Untuk kasus kematian, sebanyak 2-5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Baca juga: Beda PPKM Level 1 hingga Level 4, Ini Indikator Penentuannya!

Tidak hanya itu, pemerintah menetapkan level wilayah dengan indikator capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis satu untuk kelompok lanjut usia di atas 60 tahun.

Melansir Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM di Jawa Bali hingga 29 November mendatang, suatu daerah dapat turun levelnya dari 3 ke 2.

Syarat turun level dari level 3 ke level 2 jika capaian total vaksinasi dosis satu minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama kelompok lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini, pemerintah melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, sosial, budaya, hingga keagamaan.

Akan tetapi, aturan mengenai PPKM Level 3 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia ini belum dikeluarkan secara resmi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Inmendagri terkait ini selambat-lambatnya ditetapkan pada 22 November 2021.

Baca juga: Penting! Ini Aturan Masuk dan Karantina WNI Perjalanan Internasional

Kriteria zonasi pengendalian wilayah

Pelaksanaan PPKM juga dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT.

Kriteria zonasi tingkat RT dikategorikan berdasarkan warna, dengan rincian sebagai berikut:

Zona hijau

Kriterianya, tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif dengan seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning

Jika ada 1-2 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif maupun kontak erat dengan pengawasan yang ketat.

Zona oranye

Kriteria zona oranye jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Selain itu, dilakukan pembatasan kegiatan di rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona merah

Kriteria daerah zona merah jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendaliannya dengan memberlakukan PPKM tingkat RT, yakni:

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
  • Kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah
  • Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, dikecualikan bagi sektor esensial
  • Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
  • Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca juga: PPKM di Jakarta Diperlonggar, Disdik DKI Tambah Waktu Belajar Tatap Muka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya

Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya

Tren
Fitur, Manfaat, dan Cara Penggunaan Aplikasi Kawal Haji Kementerian Agama

Fitur, Manfaat, dan Cara Penggunaan Aplikasi Kawal Haji Kementerian Agama

Tren
Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, gara-gara Kritik Pimpinan?

Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, gara-gara Kritik Pimpinan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com