Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2 Dimulai Besok, Ini Informasinya

Kompas.com - 14/11/2021, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat peserta seleksi PPPK Guru tahap 2

Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 2 yakni:

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
  • Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
  • Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
  • Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Adapun maksud peserta 1-4 dari keterangan di atas yakni:

  • Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
  • Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

 Baca juga: Jadwal Baru Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Mulai 15 November 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com