Zudan menjelaskan, mekanisme penggantian atau mengubah status pekerjaan menjadi PNS atau PPPK di KTP amatlah mudah.
Syaratnya, datang ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa surat keterangan (SK) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan PPPK atau PNS.
"Langsung datang ke Dukcapil bawa bukti bahwa yang bersangkutan sebagai PNS atau PPPK, boleh berupa fotokopi SK," kata dia.
Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri
Zudan memastikan, tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengubah status pekerjaan di KTP, atau dengan kata lain gratis.
Namun, terkait waktu yang dibutuhkan, hal itu tergantung antrean masing-masing Dukcapil.
"(Biaya) gratis, waktunya 1 sampai dengan 3 hari tergantung antrean dan daerahnya," tandas Zudan.
Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.