Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh menjelaskan akan hal itu.
Zudan mengatakan, status pekerjaan PPPK di KTP akan ditulis sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Ditulis (sebagai) ASN," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/11/2021) pagi.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Kata Zudan, pun begitu dengan mereka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), juga akan ditulis ASN pada kolom "pekerjaan" di KTP.
Namun, bagi PNS jika menghendaki ditulis di KTP dengan status pekerjaan sebagai "PNS" juga masih diperbolehkan.
"Iya, (untuk PNS ditulis) ASN sekarang, (ditulis) PNS juga masih boleh," imbuh Zudan.