Untuk produk buatan dalam negeri atau produk berkode MD, selain menyiapkan izin prinsip dari SIUP Anda juga harus menyiapkan hasil uji laboratorium, label berwarna (hak paten), serta contoh produk minimal 3 buah.
Baca juga: Cara Tepat Melakukan Pengaduan Produk ke BPOM
Dengan membawa persyaratan, daftarkan produk ke Badan POM secara daring melalui http://e-bpom.pom.go.id dan klik "Registrasi Baru." Kemudian isi data yang diminta di halaman utama.
Masukkan pula data pemeriksaan sarana oleh balai (PSB) yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal serta mengunggah semua dokumen yang diminta.
Setelah itu cukup tunggu hasil pemeriksaan, apakah registrasi perusahaan disetujui atau ditolak oleh Badan POM. Hasil pemeriksaan nantinya akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan.
Jika tak bisa mendaftar secara daring, Anda bisa langsung datang ke kantor Badan POM pusat atau Badan POM di daerah.
Jika pendaftaran lulus verifikasi, maka akan terbit Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) dan Anda akan diminta membayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Proses pembuatan izin edar memang membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat produk harus melalui beberapa tahapan pengecekan dan uji klinis.
Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.