KOMPAS.com - Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Hal itu setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.
Baca juga: Aturan Terbaru Penumpang Kereta Api Lokal dan KA Jarak Jauh
Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam.
Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan:
Aturan untuk Angkutan Penyeberangan
Adapun pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan wajib menunjukkan:
Baca juga: Saat Joker Tikam Belasan Penumpang dan Bakar Gerbong Kereta di Tokyo