KOMPAS.com - Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Hal itu setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.
Baca juga: Aturan Terbaru Penumpang Kereta Api Lokal dan KA Jarak Jauh
Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam.
Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan:
Aturan untuk Angkutan Penyeberangan
Adapun pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan wajib menunjukkan:
Baca juga: Saat Joker Tikam Belasan Penumpang dan Bakar Gerbong Kereta di Tokyo
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen
Diberitakan Kompas.com, Senin (1/11/2021) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan terbaru perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19 itu berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021.
“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Budi.
Budi juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.
Terdapat beberapa ketentuan yang diberlakukan khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Pengemudi dan pembantu pengemudi yang sudah divaksinasi dosis lengkap dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pengemudi dan pembantu pengemudi yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan
Adapun pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: 8 Makanan yang Bisa Menurunkan Kolesterol dengan Cepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.