Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi.
Masa berlaku uji emisi ini adalah setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.
Baca juga: Viral, Video Seorang Pria di Langsa Rusak Knalpot Sepeda Motornya Sendiri, Apa Sebabnya?
Setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi.
Hal ini kemudian secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:
Baca juga: Dilema Mobil Listrik dan Emisi Gas Rumah Kaca
Pengawasan penerapan aturan uji emisi dilakukan oleh jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
Jika pemilik mobil atau motor tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang, maka terancam sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.
Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.
Adapun besaran tilang uji emisi maksimal Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.
Baca juga: Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?
Pemerintah mengibau agar masyarakat yang belum melakukan uji emisi, untuk segera mendatangi lokasi pengujian yang tersedia.
Baik di tempat tertentu yang disediakan langsung oleh pemerintah, bengkel resmi dan rumahan, hingga kios uji emisi.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menguji kadar emisi gas buang kendaraannya, pemerintah meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi yang dapat diunduh di sini.
Aplikasi tersebut memuat informasi daftar bengkel yang melaksanakan uji emisi di DKI Jakarta dan sudah terintegrasi.
Masyarakat dapat menyimpan data uji emisi berkala melalui akun pribadi pada aplikasi yang kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan pengurusan pajak kendaraan.
Baca juga: Cara Daftar Driver Gojek (GoRide dan GoCar) via Aplikasi Terbaru 2021