Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Prosedur, Ketentuan, Biaya, dan Dendanya

Kompas.com - 01/11/2021, 10:29 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi.

Masa berlaku uji emisi ini adalah setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.

Baca juga: Viral, Video Seorang Pria di Langsa Rusak Knalpot Sepeda Motornya Sendiri, Apa Sebabnya?

Ketentuan ambang batas emisi gas buang

Setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi.

Hal ini kemudian secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
  7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
  8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Baca juga: Dilema Mobil Listrik dan Emisi Gas Rumah Kaca

Besaran tilang uji emisi

Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.ANTARA FOTO/ADNAN NANDA Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

Pengawasan penerapan aturan uji emisi dilakukan oleh jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.

Jika pemilik mobil atau motor tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang, maka terancam sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.

Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.

Adapun besaran tilang uji emisi maksimal Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.

Baca juga: Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?

Aplikasi e-Uji Emisi

Pemerintah mengibau agar masyarakat yang belum melakukan uji emisi, untuk segera mendatangi lokasi pengujian yang tersedia.

Baik di tempat tertentu yang disediakan langsung oleh pemerintah, bengkel resmi dan rumahan, hingga kios uji emisi.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menguji kadar emisi gas buang kendaraannya, pemerintah meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi yang dapat diunduh di sini.

Aplikasi tersebut memuat informasi daftar bengkel yang melaksanakan uji emisi di DKI Jakarta dan sudah terintegrasi.

Masyarakat dapat menyimpan data uji emisi berkala melalui akun pribadi pada aplikasi yang kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan pengurusan pajak kendaraan.

Baca juga: Cara Daftar Driver Gojek (GoRide dan GoCar) via Aplikasi Terbaru 2021

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com