Peserta memilih formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru, dapat melamar di instansi sesuai domisilinya.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Pada tahap pertama, sebanyak 173,329 guru honorer dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PPPK Guru.
Adapun tahun ini, terdapat 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.
Kuota yang masih kosong dialokasikan untuk tes seleksi kompetensi kedua dan ketiga.
Baca juga: Ramai soal Pengangkatan Guru Tidak Lagi Melalui Seleksi CPNS Mulai 2021, Benarkah?