Mengutip laman milik Menwa UNS, peran mahasiswa dinilai penting dalam menjaga bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, eksistensi Menwa diperlukan sebagai komponen cadangan rakyat terpilih.
Berbagai upaya dilakukan untuk menyelaraskan tugas dan fungsinya agar sejalan dengan dinamika perguruan tinggi.
Menwa merupakan UKM yang menampung menampung minat dan bakat mahasiswa di bidang bela negara.
Sementara itu, dihimpun dari laman Menwa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Menwa menjadi salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Baca juga: Meninggal Saat Diklatsar Menwa UNS, Jenazah Gilang Diotopsi
Untuk markas komando satuan Menwa sendiri bertempat di kesatuan masing-masing yang anggotanya adalah mahasiswa atau mahasiswi yang berkedudukan di kampus tersebut.
Di kampus, Menwa diberikan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda dengan UKM lain dan berada langsung di bawah rektorat.
Sebagai komponen pertahanan negara bertugas merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi daerah tingkat I, untuk melaksanakan fungsi sebagai komponen cadangan negara.
Menwa sebagai komponen perlindungan masyarakat bertugas merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi daerah tingkat I, untuk melaksanakan fungsi sebagai linmas.
Kemudian, sebagai UKM khusus di perguruan tinggi, membantu terlaksananya pembinaan kesadaran bela negara serta kelancaran kegiatan dan program lainnya di peguruan tinggi.
Baca juga: Seorang Mahasiswa Meninggal Saat Diklatsar Menwa UNS, Panitia Acara Diperiksa Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.