Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Terbaru Naik Kereta Api bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Kompas.com - 25/10/2021, 20:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syarat perjalanan selama masa pandemi Covid-19 terus mengalami perubahan disesuaikan dengan kondisi penularan virus corona. 

Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan transportasi domestik, termasuk di dalamnya moda transportasi kereta api (KA).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirilis pada Kamis (21/10/2021).

Aturan terbaru di dalamnya menyebutkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.

Syarat anak di bawah 12 tahun naik kereta di antaranya wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Informasi selengkapnya mengenai syarat perjalanan Kereta Api bagi anak usia di bawah 12 tahun dapat disimak di sini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com