KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia akhirnya diperbolehkan menjalankan umrah dengan persyaratan yang telah ditentukan Arab Saudi.
Syarat tersebut yaitu wajib karantina 5 hari di Arab Saudi.
Selain itu penerima vaksin Sinovac kini diperbolehkan menjalankan umrah.
Baca juga: Berkaca dari Peristiwa French Open 2021, Benarkah Vaksin Sinovac Belum Diakui Eropa?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan jemaah umrah Indonesia bisa menjalankan umrah meski menggunakan vaksin Sinovac.
"Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah (umrah)," kata Budi dikutip Kompas.com, 18 Oktober 2021.
Sementara itu, dari hasil Focus Group Discussion (FGD) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada 19 Oktober 2021 dihasilkan sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi corona.
Baca juga: Jemaah Asal Indonesia Diizinkan Umrah, Apakah Ada Penyesuaian Tarif?