KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia akhirnya diperbolehkan menjalankan umrah dengan persyaratan yang telah ditentukan Arab Saudi.
Syarat tersebut yaitu wajib karantina 5 hari di Arab Saudi.
Selain itu penerima vaksin Sinovac kini diperbolehkan menjalankan umrah.
Baca juga: Berkaca dari Peristiwa French Open 2021, Benarkah Vaksin Sinovac Belum Diakui Eropa?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan jemaah umrah Indonesia bisa menjalankan umrah meski menggunakan vaksin Sinovac.
"Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah (umrah)," kata Budi dikutip Kompas.com, 18 Oktober 2021.
Sementara itu, dari hasil Focus Group Discussion (FGD) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada 19 Oktober 2021 dihasilkan sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi corona.
Baca juga: Jemaah Asal Indonesia Diizinkan Umrah, Apakah Ada Penyesuaian Tarif?
Menurut hasil kesepakatan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU, untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU.
Adapun syaratnya yakni telah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi
“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” kata Dirjen PHU Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Selasa, 19 Oktober 2021.
Baca juga: Jemaah Indonesia Bisa Kembali Umrah, Cek Syarat dan Ketentuannya
Jemaah umrah akan melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat.
Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR
Asrama haji yang digunakan adalah Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.
Baca juga: Umrah Dibuka untuk Indonesia, Jemaah yang Tertunda Keberangkatannya Jadi Prioritas
Asrama haji tersebut digunakan untuk pemberangkatan sekaligus pemulangan, sehingga semua dilakukan satu pintu.
Akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah disediakan oleh asrama haji.
Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV juga dilaksanakan di asrama haji.
Sementara itu pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Apakah Indonesia Sudah Bisa Umrah 2021?
Jemaah akan melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan.
Saat kedatangan di Indonesia, jemaah akan dites PCR (entry test). Kemudian jemaah akan menjalani karantina di asrama haji selama 5x24 jam.
Asrama haji juga menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan.
Saat hari ke-4 jemaah melakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Arab Saudi Kini Izinkan 100.000 Jemaah Umrah Setiap Hari, Apa Syaratnya?