Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi ASN yang Nekat Bepergian dan Cuti pada Libur Maulid Nabi

Kompas.com - 14/10/2021, 15:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian dan mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.

Bagi ASN yang melanggar, siap-siap dikenai sanksi.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kemenpan RB dalam sebuah twit pada akun Twitter resminya, Selasa (12/10/2021).

"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," demikian keterangan Kemenpan RB.

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ASN yang sedang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti dengan alasan penting lainnya.

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Adapun larangan cuti dan bepergian bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo itu diterbitkan jauh hari sebelum keputusan pergeseran hari libur Maulid Nabi yaitu pada Jumat 25 Juni 2021.

Ada lima poin dalam SE tersebut.

Baca juga: Kenapa Banyak Orang Mau Jadi PNS?

Hukuman disiplin

Sebanyak 305 ASN di lingkungan Kabupaten Blora dimutasi di TMP Wira Bhakti, Rabu (29/9/2021)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Sebanyak 305 ASN di lingkungan Kabupaten Blora dimutasi di TMP Wira Bhakti, Rabu (29/9/2021)

Terkait hukuman disiplin, terdapat pada poin keempat huruf B tentang disiplin pegawai. Berikut bunyinya:

"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja".

Jika merujuk pada PP yang tertulis dalam SE tersebut maka terdapat tiga jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar, yaitu hukuman ringan, hukuman sedang, dan hukuman berat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, tingkatan sanksi yang akan diberikan tergantung penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Pemberian sanksi merupakan wewenang dari PPK Kementeran/Lembagga dan instansi terkait. Mengenai tingkatan, tergantung dari catatan para ASN yang melanggar," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengintip Besaran Gaji PPPK

Rincian hukuman atau sanksi yang dikenakan

Hukuman disiplin ringan terdiri dari:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis, dan
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang terdiri dari:

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com