Sementara itu, Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika mengatakan bahwa tindakan pemutakhiran data yang dilakukan KBRI Seoul adalah kegiatan rutin.
Menurut dia, pemutakhiran data bisa dilakukan setiap waktu dan tidak ada batasan waktu.
"Pemutakhiran data yang dilakukan KBRI Seoul adalah kegiatan rutin, bukan kegiatan baru," ujar Zelda saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Ia menjelaskan, pemutakhiran data ditujukan bagi WNI yang tiba di Korea Selatan dan belum melakukan lapor diri.
Selain itu, pemutakhiran data juga dilakukan mengingat seringnya kasus WNI yang pindah/ganti alamat/nomor telepon tetapi lupa untuk melaporkan data barunya ke perwakilan RI.
"Hal ini sebenarnya bukan kegiatan baru, melainkan rutin dilakukan oleh perwakilan RI di seluruh penjuru dunia guna perlindungan WNI," lanjut dia.
Oleh karena itu, Zelda mengimbau kepada WNI yang ada di Korea Selatan agar tidak lupa untuk lapor diri ke KBRI.
Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah memastikan bahwa tindakan pendataan WNI ini sudah berjalan selama 3 tahun.
"Dari yang kami ketahui pendataan WNI melalui aplikasi lapor diri, dan masing-masing WNI yang mengisi data diri mereka secara online, dan ini sudah berjalan 3 tahun," ujar Faizasyah saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Ia menjelaskan, aplikasi lapor diri diterapkan oleh seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri, tidak hanya di KBRI Seoul.
"Pendataan melalui lapor diri banyak manfaatnya, dengan ada datanya di KBRI, maka KBRI bisa memberi pelayanan kekonsuleran," jelas dia.
Baca juga: Indonesia Terancam Sanksi Doping WADA, Ini Penyebab dan Dampaknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.