Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya soal NIK Jadi NPWP, Berikut Poin-poin Aturan dalam UU HPP

Kompas.com - 09/10/2021, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi.

Hal tersebut seiring dengan disahkannya Rencana Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10/2021).

Namun UU HPP diketahui tak hanya mengatur hal tersebut.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Mengutip pemberitaan Kompas.com pada 7 Oktober 2021, dengan pengesahan Undang-Undang ini, maka penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Sehingga pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun dan bukan lagi Rp 50 juta.

"Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/10/2021)

Baca juga: Penyebab Mengapa Harga Emas Kerap Naik Turun

Setidaknya ada enam kelompok pengaturan yang ditetapkan dalam UU HPP ini yakni:

  1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. Pajak Penghasilan (PPh)
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
  5. Pajak Karbon
  6. Cukai

Berikut ini rincian aturan penting yang ada pada UU HPP seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (8/10/2021):

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com