Sementara, bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Kemudian, pelaksanaan seleksi ketiga dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya. Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain.
Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.
Jika setelah tes ketiga formasi masih belum terisi, dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Dandy Bayu Bramasta, Ayunda Pininta Kasih | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Sari Hardiyanto, Ayunda Pininta Kasih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.