KOMPAS.com - Mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), akta lahir, dan akta kematian bisa dilakukan sendiri di rumah.
Pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengatakan, program ini dilakukan bagi warga yang kehilangan dokumen kependudukan tersebut.
Selain berita tersebut, ada sejumlah berita lain yang banyak mendapakan atensi pembaca.
Selengkapnya, berikut daftar berita Populer Tren sepanjang Kamis (7/10/2021) hingga Sabtu (8/10/2021).
Beberapa dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.
Dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Sehingga apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Bagaimana proses lengkapnya, silakan disimak di sini:
Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Ini Caranya!