Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Penggunaan PeduliLindungi Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Kompas.com - 05/10/2021, 19:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat pedagangan diizinkan buka dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada pengunjung dan pegawai.

10. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.

11. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegnunjung dan pegawai.

12. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Level 2

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning.

3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat. dan ruang pertemuan berkapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen.

4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilinsungi guna melakukan skrining.

5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.

6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi maksimal pukul 00.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat pedagangan diizinkan buka maksimal pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada pengunjung dan pegawai.

10. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com