Berdasarkan informasi BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Ketentuan ini mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Contohnya, jika suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.
Bagaimana jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan?
Penentuan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.