KOMPAS.com - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru bisa mendapatkan afirmasi.
Sehingga apabila termasuk dalam kriteria pelamar yang memperoleh afirmasi maka kan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
“(Untuk seleksi PPPK Guru) ada kebijakan afirmasi Kemendikbudristek,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Rincian Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan PPPK Non-Guru 2021
Afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK Guru.
Rekrutmen PPPK Guru diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Penambahan nilai atau afirmasi kompetensi teknis tercantum dalam Pasal 28 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.
Disebutkan, kompetensi teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai seperti ketentuan di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.
Penambahan nilai-nilai tersebut diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.
Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Baca juga: Kisah Imas, Guru yang Tetap Semangat Tes PPPK meski Sakit Stroke, sampai Digendong Pengawas