Karena berstatus sebagai senjata api untuk kepentingan olahraga, maka senapan angin dilarang digunakan di luar lokasi latihan, pertandingan, atau untuk berburu.
Baca juga: Selain Udang Asal Sulawesi, Ini 5 Hewan di Indonesia yang Terancam Punah
Meski demikian, Femke mengungkapkan, pihak kepolisian masih kurang serius dalam menangani laporan-laporan terkait kasus kekerasan satwa yang melibatkan penggunaan senapan angin.
"Sering sekali laporan dilewatkan, katanya buktinya enggak cukup, atau mungkin mereka juga masih baru-baru handling kasus seperti ini, jadi masih seperti belum biasa untuk melakukan tindakan terhadap kekerasan kepada satwa," kata Femke.
Adapun aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan satwa, juga telah diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Padahal sebenarnya KUHP pasal 302 itu sudah hampir seratus tahun, dari tahun 1933. Jadi seharusnya kan sudah tersosialisasi dan diimplementasikan," kata dia.
Baca juga: Bagaimana Cara Gajah Tidur?
Femke mengungkapkan, berbagai LSM di Indonesia yang bergerak di bidang kesejahteraan satwa sudah sejak lama mengampanyekan tentang bahaya senapan angin terhadap satwa.
Kampanye itu diberi hastag #TerorSenapanAngin, dan sudah berjalan sejak enam tahun lalu.
"Dengan itu kita berharap pemerintah lebih mengawasi penjual senapan angin. Kampanye ini sudah berjalan lebih dari enam tahun, tapi sama sekali enggak ada tanggapan. Malah semakin marak orang di mana-mana bisa beli senapan angin," kata Femke.
Baca juga: Mengenal Ambergris dan Mengapa Harganya Bisa Selangit?
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (16/2/2021) di sejumlah laman marketplace online, senapan angin dijual secara bebas, dengan harga dan tipe yang bervariasi.
"Itu setelah kasus Hope (orang utan di Aceh), karena ada banyak orang yang bersuara, ada sosialisasi dari kepolisian bahwa yang mau gunakan senapan angin harus izin dari Perbakin (Persatuan penembak Indonesia)," kata Femke.
"Tapi ya mana ada (yang izin). Sama sekali tidak ada. Semua bisa beli online, di toko-toko kecil. Malah di kampung-kampung dekat hutan dijualbelikan, ada tempat reparasi senapan angin di hampir setiap kampung," imbuhnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Ambergris dan 5 Fakta tentang Muntahan Paus Sperma
Menilik situasi saat ini, Femke menilai bahwa sudah terlalu terlambat untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat mengenai bahaya senapan angin, baik kepada satwa maupun kepada manusia itu sendiri.
"Saya pikir untuk sosialisasi ke kampung-kampung itu kita sudah telat ya. Maksudnya kita nanti lari di belakang faktanya begitu, enggak akan pernah bisa efektif," kata dia.