Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teror Senapan Angin terhadap Perlindungan Satwa

Kompas.com - 15/09/2021, 13:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Karena berstatus sebagai senjata api untuk kepentingan olahraga, maka senapan angin dilarang digunakan di luar lokasi latihan, pertandingan, atau untuk berburu.

Baca juga: Selain Udang Asal Sulawesi, Ini 5 Hewan di Indonesia yang Terancam Punah

Meski demikian, Femke mengungkapkan, pihak kepolisian masih kurang serius dalam menangani laporan-laporan terkait kasus kekerasan satwa yang melibatkan penggunaan senapan angin.

"Sering sekali laporan dilewatkan, katanya buktinya enggak cukup, atau mungkin mereka juga masih baru-baru handling kasus seperti ini, jadi masih seperti belum biasa untuk melakukan tindakan terhadap kekerasan kepada satwa," kata Femke.

Adapun aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan satwa, juga telah diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Padahal sebenarnya KUHP pasal 302 itu sudah hampir seratus tahun, dari tahun 1933. Jadi seharusnya kan sudah tersosialisasi dan diimplementasikan," kata dia.

Baca juga: Bagaimana Cara Gajah Tidur?

Bahaya senapan angin terhadap satwa

Femke mengungkapkan, berbagai LSM di Indonesia yang bergerak di bidang kesejahteraan satwa sudah sejak lama mengampanyekan tentang bahaya senapan angin terhadap satwa.

Kampanye itu diberi hastag #TerorSenapanAngin, dan sudah berjalan sejak enam tahun lalu.

"Dengan itu kita berharap pemerintah lebih mengawasi penjual senapan angin. Kampanye ini sudah berjalan lebih dari enam tahun, tapi sama sekali enggak ada tanggapan. Malah semakin marak orang di mana-mana bisa beli senapan angin," kata Femke.

Baca juga: Mengenal Ambergris dan Mengapa Harganya Bisa Selangit?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (16/2/2021) di sejumlah laman marketplace online, senapan angin dijual secara bebas, dengan harga dan tipe yang bervariasi.

"Itu setelah kasus Hope (orang utan di Aceh), karena ada banyak orang yang bersuara, ada sosialisasi dari kepolisian bahwa yang mau gunakan senapan angin harus izin dari Perbakin (Persatuan penembak Indonesia)," kata Femke.

"Tapi ya mana ada (yang izin). Sama sekali tidak ada. Semua bisa beli online, di toko-toko kecil. Malah di kampung-kampung dekat hutan dijualbelikan, ada tempat reparasi senapan angin di hampir setiap kampung," imbuhnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Ambergris dan 5 Fakta tentang Muntahan Paus Sperma

Menghentikan peredaran senapan angin

Barang bukti sepucuk senapan angin berikut dengan peluru disita polisi dari tersangka RP, yang menembak tiga orang korban pada bentrokan dua kelompok tani di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, Riau, Kamis (28/1/2021).Dok. Polres Rohul Barang bukti sepucuk senapan angin berikut dengan peluru disita polisi dari tersangka RP, yang menembak tiga orang korban pada bentrokan dua kelompok tani di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, Riau, Kamis (28/1/2021).

Menilik situasi saat ini, Femke menilai bahwa sudah terlalu terlambat untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat mengenai bahaya senapan angin, baik kepada satwa maupun kepada manusia itu sendiri.

"Saya pikir untuk sosialisasi ke kampung-kampung itu kita sudah telat ya. Maksudnya kita nanti lari di belakang faktanya begitu, enggak akan pernah bisa efektif," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Tren
Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Tren
Mengenal 'Bamboo School' Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Mengenal "Bamboo School" Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Tren
Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Tren
Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Tren
Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Tren
Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Tren
UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

Tren
Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com