KOMPAS.com - Sesuai dengan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, PPKM kembali diperpanjang untuk periode 14-20 September 2021.
Meskipun kembali diperpanjang, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mengalami perubahan level di sejumlah daerah.
Dalam Inmendagri 42 Tahun 2021, terdapat 3 kabupaten/kota yang berstatus level 4, sebanyak 82 kabupaten/kota berstatus level 3, dan 43 kabupaten/kota berstatus level 2.
Dituliskan bahwa penetapan level wilayah periode PPKM kali ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masayrakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi sesuai peraturan Kementerian Kesehatan.
Selain itu juga terhadap indikator capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi kelompok masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Akankah Diperpanjang? Ini Evaluasi Jokowi dan Satgas
Berikut rincian daerah PPKM di Jawa dan Bali, berlaku 14-20 September 2021:
Banten
DKI Jakarta
Baca juga: Diperpanjang, Ini Penyesuaian Aturan PPKM Periode 14-20 September