Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Tragedi Tanjung Priok Renggut 24 Nyawa

Kompas.com - 12/09/2021, 10:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pasca-peristiwa

Masih dari sumber yang sama (12/9/2018), setelah tragedi tersebut, banyak orang menyayangkan atas tindakan yang dilakukan aparat.

Muncul pendapat bahwa tindakan tersebut merupakan peristiwa yang melanggar HAM dan harus segera diselesaikan.

Kemudian, kasus itu berlanjut kepada sidang subversi. Sejumlah orang diadili atas tuduhan melawan pemerintah yang sah.

Baca juga: Mengapa Banyak Ahli dan Jurnalis Dadakan Setiap Kali Ada Peristiwa Besar?

Terdakwa seperti Salim Qadar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan Tonny Ardie harus menerima kurungan selama 17 tahun 6 bulan.

Selain mereka terdapat terdakwa lain seperti Ratono, yang didakwa telah merongrong dan menyelewengkan ideologi serta haluan negara yang salah.

Di sisi lain, terbentuk Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T).

Pembentukan KP3T untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM karena mendapat tekanan serius dari berbagai pihak untuk segera mengusut tuntas tragedi berdarah itu.

Baca juga: Kabut Asap dan Karhutla Riau, Peristiwa Tahunan yang Selalu Berulang...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com