Sekadar untuk diketahui, Uang Rupiah Khusus (URK) adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral untuk memperingati peristiwa atau dengan tujuan tertentu.
Nominalnya pun berbeda dari nilai jualnya. Meskipun tetap sah sebagai alat tukar atau pembayaran, namun biasanya uang jenis ini hanya digunakan sebagai koleksi.
Bank Indonesia pun saat ini telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus dari peredaran, yakni:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan.
Baca juga: 28 Uang Logam Rupiah dari Emas dan Perak, 8 di Antaranya Masih Berlaku
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan.
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
Dilansir dari laman resmi BI melalui KOMPAS.com, masyarakat yang masih memiliki URK tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.
Dengan begitu, penukaran dapat dilakukan mulai dari 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031.
Penukaran Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai tahun 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti uang dengan nominal yang sama pada URK yang ditukarkan.
(Penulis: Nur Rohmi Aida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.