Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Login di prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 Hari Ini!

Kompas.com - 09/09/2021, 11:52 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka siang ini, Kamis (9/9/2021) pukul 12.00 WIB.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka pendaftaran gelombang 20," kata kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Sama seperti sebelumnya, kuota yang tersedia pada gelombang 20 ini adalah 800.000 orang.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 hanya bisa dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Bagi peserta yang sebelumnya telah mendaftar seleksi gelombang dan gagal, dapat mengikuti kembali tanpa perlu mengulangi proses pendaftaran dari awal.

Baca juga: Tips Sukses Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja hingga Bocoran Kapan Gelombang 20 Dibuka

Cara daftar

Sebelum mendaftar, pastikan bahwa Anda telah memiliki akun Kartu Prakerja.

1. Jika belum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun Prakerja di laman https://www.prakerja.go.id/.

2. Pendaftar akan diminta untuk mengisikan alamat email, membuat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password).

3. Kemudian centang pernyataan di bawahnya, lalu klik "Buat Akun".

4. Nantinya, pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

5. Buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif.

Bagi yang sudah memiliki akun dan terdaftar, hanya perlu login di laman https://www.prakerja.go.id/ dengan menggunakan email dan password.

Selanjutnya, klik "Gabung" untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, Ini 5 Tips Lolos Seleksi

Verifikasi KTP

Setelah berhasil membuat akun dan login ke akun Kartu Prakerja, pendaftar diminta untuk melakukan verifikasi KTP, nomor NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.

Selanjutnya klik "Berikutnya". Jika ada kolom isian yang tidak tepat, pendaftar diminta untuk mengisi ulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com