Dokter Patologi Klinis Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Tonang Dwi Ardyanto, memberikan penjelasan mengenai pertanyaan tersebut.
Penjelasan itu ia unggah di laman Facebook pribadinya pada Minggu (5/9/2021).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Tonang pada Selasa (7/9/2021) untuk mengutip unggahannya di Facebook.
Hanya yang pernah terkonfirmasi Covid-19
Tonang menjelaskan, antibodi yang diperoleh dari vaksinasi tidak akan selengkap antibodi seseorang yang telah terinfeksi Covid-19.
Hal tersebut berlaku meski vaksin yang diperoleh bertipe whole inactivated virus seperti vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Ia mengatakan, karena virus sudah terlanjur menginfeksi, maka kerja antibodi membersihkan virus dalam tubuh tentu tidak hanya kerja dari satu antibodi. Namun harus selengkap mungkin.
"Maka syarat menjadi donor plasma konvalesen adalah pernah terkonfirmasi Covid-19. Bila antibodi hanya diperoleh dari vaksinasi, maka belum diizinkan menjadi donor plasma konvalesen," jelas Tonang.
Baca juga: Donor Plasma Konvalesen Pasien Covid-19: Syarat, Cara Mendaftar, dan Tempat Donor
Lantas, bagaimana jika seseorang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 kemudian mendapatkan vaksinasi?
Tonang mengatakan, pada kasus tersebut yang bersangkutan masih boleh menjadi donor, namun dengan sejumlah persyaratan.
"Masih boleh menjadi donor, dengan syarat sudah minimal 7 hari setelah vaksinasi terakhir dan masih dalam rentang waktu 6 bulan sejak sembuh," kata Tonang.