KOMPAS.com - Bagi calon penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero), ada syarat terbaru yang diberlakukan mulai 1 September 2021.
Mengutip Kompas.com, salah satu syarat calon penumpang ialah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Syarat tersebut diberlakukan untuk mendukung kebijakan PT Pelni yang mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi tersebut.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin mengatakan, sistem yang terintegrasi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
“Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharap mampu mendorong percepatan vaksin sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi,” jelas dia.
Menurut Sodikin, kebijakan ini semakin mempertegas kepada masyarakat bahwa penumpang kapal Pelni adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kapal Pelni Per 1 September 2021
Selain mengunduh aplikasi PeduliLindungi, terdapat syarat lain yang perlu diketahui.
Berikut ini syarat terbaru naik kapal Pelni, yang dirangkum Kompas.comn, Kamis (2/9/2021):
Unduh aplikasi PeduliLindungi
Sudah divaksin minimal dosis pertama
Merujuk pada poin 2, status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi
Merujuk pada poin 2, penumpang yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah
Merujuk pada poin 4, surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan tidak dan/atau belum divaksin Covid-19
Tunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan