Aada tiga materi SKD, yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela
Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia;
2. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi Kemampuan Verbal, Kemampuan
Numerik, dan Kemampuan Figural; dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja,
Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti
Radikalisme.
Mereka yang dinyatakan lulus SKD adalah mereka yang mendapatkan nilai sesuai ambang batas yang ditentukan.
Berikut rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021:
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
1. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3. 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
2. Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua
Barat, yaitu:
1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan
2. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Kementerian LHK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.