KOMPAS.com - Di media sosial, sempat ramai dengan beredarnya tampilan kartu nikah digital yang diklaim menampilkan 4 kolom untuk istri.
Kementerian Agama membantah hal itu dan menyatakan informasi itu hoaks atau tidak benar.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," kata Kamaruddin, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Beredar Kartu Nikah Digital dengan 4 Kolom Foto Istri, Kemenag: Hoaks!
Kartu nikah digital bisa didapatkan oleh para pasangan yang telah menikah.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, H Jajang Ridwan, menjelaskan, cara men-download kartu nikah digital cukup mudah, yaitu dengan scan QR code yang ada pada buku nikah/kartu nikah fisik.
"Untuk download kartu nikah digital hanya bisa melalui link QR code yang tersedia di buku nikah/kartu nikah fisik, serta dipastikan data nikahnya sudah terinput di Simkah web, demikian," kata Jajang kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Biasanya, setelah melakukan akad nikah, para pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah fisik seukuran KTP.
Pada kedua benda tersebut terdapat QR code yang bisa discan menggunakan aplikasi maupun kamera ponsel.
Baca juga: [HOAKS] Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri
Berikut ini langkahnya:
Menurut penelusuran Kompas.com, kartu nikah digital yang ter-download memiliki format PDF. Adapun isi dari kartu nikah digital yaitu:
Seperti ini bentuk kartu nikah digital:
"Scan QR code hanya catin (calon pengantin) pribadi yang dapat mengakses kartu nikahnya, jadi keamanan data pribadi terjamin, karena QR code masing-masing catin (calon pengantin) berbeda," kata dia.
Pengantin dapat mencetak kartu digital di mana pun.
Selain itu, bisa juga menunjukkannya kepada petugas ketika dibutuhkan, seperti saat akan check in di hotel tertentu.