Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar di media sosial, foto yang menampilkan tampak depan dan belakang diklaim sebagai kartu nikah dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pada tampak depan, hanya tersedia kolom foto suami. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.
Dari konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, kartu nikah yang memiliki empat kolom untuk foto istri adalah tidak benar alias hoaks.
Akun Facebook ini menyebarkan tampilan foto kartu nikah tersebut di grup "OrenG NyuanyaR" pada Selasa (24/8/2021).
Pemilik akun menambahkan keterangan bahwa foto kartu nikah itu adalah model yang terbaru.
"Tampilan model kartu nikah terbaru,kolom fto untuk istri ad 4," tulisnya.
Pada foto kartu nikah yang beredar terdiri dari tampilan depan dan belakang.
Tampilan depan memuat informasi nama, nomor KTP, dan alamat suami. Selain itu juga terdapat gambar Garuda dan logo Kemenag.
Di tengahnya tertulis "Kementerian Agama Republik Indonesia".
Sementara pada tampilan belakang tersedia empat kolom untuk foto istri beserta nama dan tanggal pernikahannya.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tampilan kartu nikah yang beredar adalah tidak benar.
"Hoaks," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Ia kemudian mengirimkan rilis yang memuat penjelasan secara lebih lanjut.
Kamaruddin memastikan, kartu nikah tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan Kemenag.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kemenag. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag," jelasnya.