Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku hingga 30 Agustus, Ini Aturan PPKM Level 3 Jawa dan Bali

Kompas.com - 27/08/2021, 07:45 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Beberapa daerah diturunkan statusnya dari level 4 ke level 3, yaitu DKI Jakarta dan wilayah aglomelasi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru PPKM Level 3 Jawa dan Bali yang masih berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Wilayah PPKM level 3 antara lain:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Banten

Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 3

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Temanggung.

Jawa Timur

Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com