11. Anak korban perdagangan.
12. Anak korban kekerasan fisik.
13. Anak korban kekerasan psikis.
14. Anak korban kejahatan seksual.
15. Anak korban jaringan terorisme.
16. Anak penyandang disabilitas.
17. Anak korban perlakuan salah
18. Anak korban penelantaran.
19. Anak dengan perilaku sosial menyimpang.
20. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebutkan dua alasan Jokowi menerbitkan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Alasan pertama karena kebutuhan sosiologis-empirik dan yuridis.
Dari perpesketif kebutuhan sosiologis-empirik, ada kondisi tertentu yang berpotensi membahayakan diri dan jiwa anak.
Misalnya, anak dalam situasi darurat, anak yang bermasalah secara hukum, anak korban ekspolitasi seksual atau ekonomi, korban perdagangan dan lainnya. Mereka membutuhkan perlindungan khusus dari negara.
Baca juga: Jokowi Teken PP, Anak Korban Bencana dan Tindak Kekerasan Diberi Perlindungan Khusus
Sementara dari perspektif yuridis, PP tersebut berdasarkan amanat dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan tersebut merupakan aksi penegasan dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. (Sumber: Kompas Nasional/ Penulis: Fitria Chusna Farisa | Editor: Egidius Patnistik, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.