Mengutip pemberitaan Kompas.id, Sabtu (21/8/2021), Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana meragukan pemberian remisi terhadap ratusan napi kasus korupsi tersebut telah memenuhi persyaratan.
Pemberian remisi kepada Djoko Tjandra, misalnya, dipertanyakan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat berkelakuan baik. Ini terutama karena Djoko Tjandra kabur setelah vonis hukuman dijatuhkan kepadanya.
Perlu diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun, bahkan mengakali aparatur negara untuk bisa kabur.
Djoko Tjandra memperoleh remisi selama 2 bulan.
Baca juga: Diskon Hukuman Para Koruptor, Apa yang Terjadi?
Dalam kasus tersebut, ia dihukum 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2009. Namun, ia baru menjalani hukuman itu mulai akhir Juli 2020 karena selama 11 tahun sebelumnya, ia kabur ke luar negeri.
Di luar hukuman itu, ia juga terlibat dua kasus lain menyangkut pelariannya ke luar negeri. Pertama, kasus surat jalan palsu dengan vonis 2,5 tahun penjara.
Kedua, kasus penghilangan nama Joko dari daftar pencarian orang dan fatwa bebas MA dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selama 3,5 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, ia divonis 4 tahun penjara.
Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal