Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 214 Nama Napi Korupsi yang Mendapat Remisi HUT RI

Kompas.com - 21/08/2021, 15:11 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Sabtu (21/8/2021), Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana meragukan pemberian remisi terhadap ratusan napi kasus korupsi tersebut telah memenuhi persyaratan.

Pemberian remisi kepada Djoko Tjandra, misalnya, dipertanyakan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat berkelakuan baik. Ini terutama karena Djoko Tjandra kabur setelah vonis hukuman dijatuhkan kepadanya.

Perlu diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun, bahkan mengakali aparatur negara untuk bisa kabur.

Djoko Tjandra memperoleh remisi selama 2 bulan.

Baca juga: Diskon Hukuman Para Koruptor, Apa yang Terjadi?

Dalam kasus tersebut, ia dihukum 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2009. Namun, ia baru menjalani hukuman itu mulai akhir Juli 2020 karena selama 11 tahun sebelumnya, ia kabur ke luar negeri.

Di luar hukuman itu, ia juga terlibat dua kasus lain menyangkut pelariannya ke luar negeri. Pertama, kasus surat jalan palsu dengan vonis 2,5 tahun penjara.

Kedua, kasus penghilangan nama Joko dari daftar pencarian orang dan fatwa bebas MA dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selama 3,5 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, ia divonis 4 tahun penjara.

Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com