Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Negara yang Jalin Hubungan Diplomatik dengan Afghanistan | Rincian Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma

Kompas.com - 18/08/2021, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

 

4. Aturan lengkap PPKM terbaru

Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 mulai Selasa (17/8/2021) hingga 23 Agustus 2021 di Jawa-Bali.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM darurat pada konferensi pers secara daring, Senin (16/8/2021).

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," ujar Luhut.

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Lebih lengkapnya dapat disimak di sini:

Aturan Lengkap PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 23 Agustus

5. Daftar daerah PPKM level 3 dan 4

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, pada Senin (16/7/2021) malam.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut dikutip dari konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Selanjutnya, aturan pelaksanaan PPKM termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selengkapnya dapat dibaca di sini:

Daftar Daerah Level 3 dan Level 4 pada PPKM Jawa Bali 17-23 Agustus 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com