Ia mengatakan, sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ.
Selain itu, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ.
Berdasarkan data Kemdikbud per 23 Juli 2021, terdapat 70.887 sekolah yang melaksanakan PTM atau 34,69 persen dari total sekolah di Indonesia.
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...
Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap dilakukan, kecuali di zona merah Covid-19.
"SKB 4 Menteri belum ada perubahan. PTM terbatas tetap berjalan. Tapi tetap mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di tiap daerah," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 23 Juni 2021.
Meskipun sudah diperbolehkan, lanjut Jumeri, keputusan siswa menjalankan PTM terbatas ada di tangan orangtua.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pernah menyatakan, jika pemerintah daerah (pemda) menjalankan PPKM, maka pelaksanaan PTM terbatas akan ditunda.
Nadiem mengatakan semua sekolah di Indonesia yang ingin menyelenggarakan PTM terbatas diperbolehkan, asalkan mengikuti protokol kesehatan dan memenuhi daftar periksa.
Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim