Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawal Masa Depan, Gerakan agar Anak Korban Pandemi Tidak Kehilangan Masa Depannya

Kompas.com - 11/08/2021, 20:55 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 memiliki dampak yang luar biasa pada kesehatan dan perekonomian masyarakat. 

Sementara itu dampak sosial yang tak dapat dilupakan adalah adanya anak-anak yang harus menjadi yatim piatu.

Indonesia mencatat sebanyak 112.198 korban meninggal akibat Covid-19. Jumlah korban meninggal harian di Indonesia juga masih yang tertinggi di dunia dalam beberapa hari terakhir. 

Dari jumlah korban meninggal tersebut, diperkirakan sebagian di antaranya adalah orang tua yang masih memiliki tanggungan anak. 

Baca juga: Kemensos Catat 11.045 Anak Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19, Risma Dorong Respons Cepat Perlindungan Anak

Diperkirakan 50.000 anak yatim/piatu

KawalCovid, gerakan yang selama ini konsen dalam pencatatan kasus memprediksi ada sebanyak 50.000 anak Indonesia mendadak menjadi yatim/piatu karena orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19.

Berangkat dari kondisi tersebut, muncul sebuah gerakan yang bertujuan membantu anak yatim/piatu akibat pandemi corona yang bernama Kawal Masa Depan.

"Menurut estimasi dari @KawalCovid akan ada sekitar 50.000 anak yang menjadi yatim akibat pandemi. Orang yang sakit bisa sembuh, namun anak yang kehilangan orang tua akan kehilangan selamanya," kata Kalis Mardiasih salah satu penggagas Kawal Masa Depan. 

Kalis mengatakan, hingga Senin (9/8/2021) sudah 300 lebih pendaftar. Pihaknya juga berkolaborasi dengan berbagai NGO/yayasan dan komunitas lokal untuk menjangkau penerima manfaat yang lebih luas. 

Baca juga: UPDATE 11 Agustus: Bertambah 1.579, Total 112.198 Orang Meninggal akibat Covid-19

 

Bantuan bagi anak korban Covid-19

Disebutkan, bentuk bantuan yang diberikan berupa santunan untuk anak yatim/piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.

Santunan dapat digunakan oleh anak yatim yang menerima bantuan untuk biaya kehidupan sehari-hari atau biaya pendidikan.

Kalis menyebutkan, Kawal Masa Depan terus melakukan inovasi untuk membantu anak-anak yatim yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.

"Beasiswa pendidikan adalah salah satu rencana Kawal Masa Depan pada fase selanjutnya. Namun, saat ini fokus Kawal Masa Depan masih memberikan santunan," tuturnya. 

Baca juga: Diperkirakan Ada 5.000 Anak Yatim Piatu di Jatim Selama Pandemi Covid-19

Cara berdonasi di Kawal Masa Depan

Dilansir dari situs kawalmasadepan.com, dijelaskan mengenai ketentuan berdonasi, antara lain:

  1. Buka situs kitabisa.com/kawalmasadepan.
  2. Klik "Donasi Sekarang!"
  3. Pilih nominal donasi yang Anda inginkan
  4. Pilih metode pembayaran, Anda bisa menggunakan pembayaran instan, virtual account, transfer bank, maupun kartu kredit dengan minimal nominal donasi Rp 10.000
  5. Untuk metode "Pembayaran Instan", isi nominal donasi, nama lengkap, dan nomor ponsel/email
  6. Untuk metode "Virtual Account", isi nominal donasi, nama lengkap, nomor ponsel atau email
  7. Klik "Lanjutkan Pembayaran"

Hingga Senin (9/8/2021), total donasi yang terkumpul sebanyak Rp 937.458.050 dari 12.282 donatur.

Baca juga: Konjen Jepang di AS Bikin Origami Burung Bangau Selama 355 Hari, Doakan Kesehatan Semua Orang

Syarat anak yatim untuk mendaftar/didaftarkan

Selain itu, ada syarat yang diatur bagi anak yatim untuk mendaftar, yakni:

  • Anak Yatim yang salah satu orangnya yakni ibu/ayahnya atau kedua orangtuanya meninggal dunia dikarenakan atau diduga karena sakit Covid-19. Akan lebih baik jika ada surat yang menyatakan meninggal karena Covid-19.
  • Diutamakan untuk anak yatim di usia sekolah (SD-SMA).
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Indonesia.
  • Anak Yatim memiliki surat/kartu identitas seperti Akta Kelahiran, kartu pelajar, atau kartu identitas lainnya.

Tanya-Jawab soal Kawal Masa Depan

Apakah anak yang bisa daftar hanya yang kehilangan kedua orangtuanya yang meninggal karena Covid-19?

Tidak. Anak yang salah satu orang tuanya baik ibu atau pun ayahnya meninggal karena Covid-19 juga bisa mendaftar. Begitu pula anak yang kedua orangtuanya meninggal karena Covid-19 juga bisa mendaftar.

Apakah anak yatim balita yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 bisa mendaftar?

Bisa. Anak yatim yang bisa mendaftar dari 0 tahun sampai maksimal 18 tahun.

Baca juga: Update Pencairan BSU 2021, Cek Status Penerima lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Apakah anak yatim yang orangtuanya meninggal di masa pandemi tapi bukan karena Covid-19 bisa mendaftar?

Kawal Masa Depan berharap bisa membantu banyak anak yatim. Namun, untuk saat ini yang bisa mendaftar mengajukan santunan diprioritaskan anak yatim yang orangtuanya meninggal dunia dikarenakan atau diduga karena Covid-19.

Jika membutuhkan santunan atau donasi, anak yatim yang orangtuanya meninggal bukan karena Covid-19 di masa pandemi dapat membuat galang dana di Kitabisa dengan klik: ktbs.in/galangdana. Melalui galang dana tersebut, penggalang dana dapat mengajak kerabat dan publik untuk berdonasi via galang dana.

Apakah anak yatim yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 tapi tidak memiliki surat bukti meninggal karena Covid-19 dapat mendaftar?

Surat meninggal karena Covid-19 berfungsi sebagai bentuk verifikasi anak yatim yang mendaftar. Maka, anak yatim atau wali yang mendaftar harus menyertakan bukti bahwa orangtua anak yatim tersebut meninggal karena Covid-19. Bukti bisa berupa surat kematian karena Covid-19, surat dari rumah sakit, atau surat dari pemangku kepentingan lainnya seperti kelurahan atau desa.

 

Anak yang mendapat santunan

Apakah semua anak yatim yang mendaftar akan mendapatkan santunan?

Tidak. Tidak semua yang mendaftar akan mendapatkan bantuan, hanya yang terpilih dan terverifikasi yang akan mendapatkan bantuan.

Apakah semua anak yatim yang mendaftar akan dihubungi untuk ditindaklanjuti?

Tidak. Tidak semua yang mendaftar akan dihubungi. Hanya yang terpilih yang akan dihubungi untuk proses verifikasi.

Apakah semua yang dihubungi sudah pasti mendapatkan santunan?

Tidak. Tidak semua yang dihubungi akan mendapatkan santunan. Hanya yang dihubungi kemudian lolos verifikasi yang akan mendapatkan santunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com