Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Kemendikbud soal Laptop 32 GB Chrome Book, Benarkah Harganya Rp 10 Juta Per Unit?

Kompas.com - 30/07/2021, 14:22 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Produksi laptop ini untuk mendukung kemampuan anak-anak bangsa dalam memproduksi laptop.

"Kalau bisa ngembangin laptop sendiri, komponen tidak banyak dari luar negeri, banyak anak-anak (Indonesia) yang bekerja untuk membuat laptop. Jadi bisa menghidupkan sektor-sektor dalam negeri," kata Samsuri.

Sementara itu, laptop yang akan diberikan Kemendikbud Ristek merupakan bagian dari bantuan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Laptop itu akan diberikan kepada sekolah-sekolah di Indonesia yang belum memiliki TIK memadai. Bukan diberikan kepada per orang siswa.

"Sebenarnya konsepnya diberikan ke sekolah untuk sekolah-sekolah yang belum memiliki TIK yang memadai. Sekolah minimal layak TIK kalau punya 15 komputer/laptop. Nah, masih banyak yang belum memiliki itu, itulah yang diberi stimulus oleh pemerintah pusat melalui DAK non fisik," ungkap Samsuri.

Spesifikasi laptop Kemendikbud Ristek

Bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek terkait TIK memiliki spesifikasi minimal dan diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021.

Samsuri menjelaskan, tangkapan layar yang beredar luas di media sosial itu adalah spesifikasi minimal. Pemerintah daerah bisa mengajukan jika menginginkan spesifikasi lebih tinggi.

"Untuk kebutuhan sekolah-sekolah itu dikeluarkan standar spesifikasi minimum. Misal Pemda X, nanti harganya mereka bisa nego, speknya (spesifikasinya) mereka juga bisa nego," kata Samsuri.

Pemda, lanjut dia, juga bisa menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.

Mereka bisa mengurangi jumlah laptop yang ingin dibeli dan menambah speknya atau dengan spek standar, tetapi jumlahnya ditambah.

Berikut ini spesifikasi minimal laptop yang ditentukan menurut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021:

  1. Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache 1 M;
  2. Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;
  3. Hard drive: 32 GB;
  4. USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;
  5. Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);
  6. Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;
  7. Audio: integrated;
  8. Monitor: 11 inch LED;
  9. Daya/power: maksimum 50 watt;
  10. Operating system chrome OS;
  11. Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);
  12. Masa garansi: 1 tahun.

Permendikbud itu juga mengatur tentang spesifikasi minimal wireless router, proyektor, konektor type C ke HDMI dan VGA, headset, printer, dan scanner.

Samsuri menjelaskan, saat ini kegiatan belanja produk TIK di sektor pendidikan difokuskan untuk mendorong digitalisasi sekolah sebagai upaya mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah masa depan.

Kebutuhan belanja fasilitas TIK di sektor pendidikan hingga 2024 berdasarkan proyeksi Kemendikbud Ristek senilai Rp 17 triliun.

"Adapun total belanja TIK sektor pendidikan tahun 2021 senilai Rp 3,7 triliun dengan rincian sebesar Rp 1,3 triliun dari anggaran Kemendikbud Ristek dan Rp 2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021," ujar Samsuri.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021 untuk tahun anggaran 2021 mengatur alokasi pembiayaan untuk 15.656 sekolah berupa 242.565 laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan peralatan pendukungnya seperti wireless router, proyektor, konektor, headset, printer, scanner, dan layar proyektor.

"Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) fasilitas TIK di sektor pendidikan wajib memenuhi standar dan prosedur yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," kata Samsuri.

Setiap pihak yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa itu wajib terdaftar dan menyediakan produk dalam e-katalog sesuai standar LKPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com