Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus atau total Rp 1 juta.
Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur.
Informasi lengkap mengenai peraturan bantuan subsidi gaji atau upah 2021 dapat diakses di sini.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pernah memberikan subsidi upah di tahun lalu bagi pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta.
Adapun nilai bantuannya sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Baca juga: 5 Fakta BSU atau Subsidi Gaji yang Akan Cair Tahun Ini
Infografik: Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4