Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Harus PCR Negatif untuk Pastikan Pasien Covid-19 Sudah Sembuh

Kompas.com - 17/07/2021, 11:40 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Tes PCR digunakan untuk mengonfirmasi apakah seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. Setelah dinyatakan positif dan menjalani isolasi mandiri, pasien yang memiliki gejala ringan ternyata bisa dinyatakan sembuh tanpa harus menjalani tes PCR ulang.

Meski demikian, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, dan pasien tetap wajib berkonsultasi dengan dokter untuk memastikan kondisinya.

Baca juga: Tawarkan dan Buat Surat PCR Palsu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Dr. RA Adaninggar Primadia Nariswari SpPD, ahli kesehatan yang juga aktif dalam edukasi Covid-19 mengatakan, orang sudah bisa mengakhiri isolasi mandiri (isoman) jika gejala yang dirasakannya sudah mereda.

"Orang bergejala ringan setelah 10 hari sudah bisa bebas isolasi, karena tidak lagi menular jika gejalanya sudah benar-benar hilang," kata dokter yang biasa disapa Ning ini kepada Kompas.com, Senin (12/07/2021).

Jika pasien masih merasakan adanya gejala, masa isolasi harus ditambah tiga hari sebelum bisa dinyatakan sembuh dan tidak menularkan virus.

Beberapa kondisi yang dianggap sudah sembuh ialah tubuh yang lebih segar, fit, tidak mengalami batuk atau pun demam.

Ning menambahkan, pasien tetap wajib untuk berkonsultasi dengan tenaga kesehatan di puskesmas terdekat atau melalui telemedicine, untuk memastikannya. Sudah menjadi wewenang dokter untuk memastikan apakah seseorang layak dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Baca juga: Penjelasan Ahli soal Tes PCR Kumur, serta Bedanya dengan Swab PCR dan Rapid Antigen


Ning juga menegaskan, sebagai indikator kesembuhan tidak perlu dilakukan tes ulang PCR pada pasien. "Banyak yang pakai PCR dua kali, seperti yang dilakukan berbagai perusahaan, itu yang tidak tepat," tandas dia.

Hal itu lantaran tes PCR mendeteksi materi genetik di tubuh manusia tanpa membedakannya menjadi virus yang aktif atau sudah mati.

Akibatnya, lanjut Ning, hasil tesnya bisa terus positif hingga tiga bulan setelah terpapar virus. Dengan alasan ini maka tes PCR dimaksudkan sebagai diagnosis bukan evaluasi kondisi pasien.

Tetapi pengecualian dilakukan pada pasien bergejala berat yang membutuhkan tes ulang PCR karena efek sampingnya lebih banyak.

Untuk pasien seperti ini, dokter perlu melakukan lebih banyak tes termasuk foto rontgen dan pemeriksaan darah untuk menyatakan kesembuhannya.

Sesuai ketetapan WHO

Apa yang disampaikan Ning sesuai dengan ketetapan WHO yang juga diacu oleh Pemerintah Indonesia sejak Juli 2020 lalu.

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 mengatur hal ini.

Baca juga: Perlukah Lakukan Tes Khusus Setelah Sembuh dari Covid-19?

Ada beberapa kriteria yang menyatakan seseorang bisa bebas dari isolasi. Gejala yang dirasakan pasien menjadi patokan utama, khususnya pada pasien yang tidak bergejala alias asimtomatik.

Isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen yang menyatakan positif Covid-19.

Untuk pasien bergejala ringan, disebutkan perlunya isolasi selama 10 hari dengan minimal tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

(Sumber:Penulis Sekar Langit Nariswari | Editor: Glori K. Wadrianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com