Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Bansos BST, PKH, dan BPNT Cair? Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Kompas.com - 16/07/2021, 20:27 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Ada tiga jenis bansos yang diberikan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Kapan pencairannya?

Baca juga: Cara Cek Penerima BST Bulan Juli di Laman Cekbansos.kemensos.go.id

Program Keluarga Harapan (PKH)

Mengutip keterangan resmi, bansos PKH menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli.

Bansos PKH yakni bansos yang besaran bantuannya berbeda nilainya karena bergantung dengan komposisi anggota keluarga KPM.

Seperti bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.

Sementara untuk keluarga yang memiliki anak SD maka dia dapat bantuan sebesar Rp 900.000, untuk anak yang sudah SMP dapat Rp 1,5 juta, dan untuk anak yang sudah SMA dapat Rp 2 juta.

Sedangkan keluarga yang memiliki anggota disabilitas atau lansia akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Untuk bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp 200.000 per bulan.

Adapun PKH dan BPNT atau Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan.

Penyaluran bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan secara non tunai melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 600.000

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Kemudian untuk BST yang menjangkau 10 juta KPM, disalurkan selama dua bulan yakni Mei dan Juni dan dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli.

Indeks BST yang diterima masyarakat KPM yakni Rp 300.000 per bulan.

KPM BST adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam DTKS, yang tidak menerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako.

Lantaran dicairkan dobel, KPM BST bakal menerima bansos BST senilai Rp 600.000 pada Juli 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com