Sementara itu untuk kereta jarak jauh syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
1. Perjalanan KA di pulau Jawa
2. Perjalanan KA di pulau Sumatera
Ketentuan lainnya sebagai berikut:
Baca juga: Mulai 5 Juli, Pengguna KA Jarak Jauh Wajib Punya Bukti Vaksin
Adita mengatakan terkait perjalanan pribadi antar provinsi masih mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 14.
"Perjalanan pribadi antar provinsi sudah diatur di SE Satgas nomor 14, wajib vaksin dan antigen 1x24 jam," ungkapnya pada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Adapun ketentuan di SE Satgas nomor 14 berbunyi:
"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."
Hal tersebut berlaku bagi yang membawa kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi PPKM Darurat Jawa-Bali