Revisi aturan ini, berlaku bagi seluruh daerah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, baik level 3 maupun level 4.
Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat setelah lonjakan kasus Covid-19 terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Penerapan PPKM Darurat tersebut dimulai sejak 3-20 Juli 2021 dan berlangsung di Jawa-Bali.
Baca juga: Rekor 1.040 Kematian akibat Covid-19, Apa Penyebabnya?
Sejak saat itu, rekor demi rekor kasus Covid-19 di Indonesia terpecahkan.
Rekor kasus harian tertinggi dicaat pada Kamis (8/7/2021) dengan 38.391 kasus, sementara laporan kematian tertinggi tercatat pada Rabu (7/7/2021) dengan 1.040 kasus.
Angka kasus yang semakin tinggi membuat pemerintah memutuskan untuk memperluas PPKM Darurat di luar Jawa-Bali,
Tercatat ada 15 kabupaten atau kota lainnya yang akan menerapkan PPKM Darurat pada 12-20 Juli 2021.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Panduan Melakukan Proning untuk Tingkatkan Saturasi Oksigen Pasien Covid-19